PPPK Prioritas Dalam Seleksi CPNS 2023, Benarkan Kontrak Kerja Sampai Usia Pensiun, Simak Penjelasannya!

PPPK Prioritas Dalam Seleksi CPNS 2023, Benarkan Kontrak Kerja Sampai Usia Pensiun, Simak Penjelasannya!

apakah pegawai ASN PPPK dapat memiliki kontrak kerja hingga mencapai usia pensiun?/---instagram/@bkngoidofficial-

PPPK Prioritas Dalam Seleksi CPNS 2023, Benarkan Kontrak Kerja Sampai Usia Pensiun, Simak Penjelasannya!

RK ONLINE - Para CASN 2023 telah memulai proses pendaftaran dan mencari formasi yang sesuai untuk mengikuti seleksi. Tahun ini, ada dua golongan yang dibuka untuk mereka yang ingin menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), yaitu CPNS dan PPPK 2023.

 

Tercatat, PPPK menjadi prioritas dalam seleksi CASN tahun 2023. Pada tahun ini, dari total 572.496 formasi yang disediakan oleh Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional, sebanyak 543.593 formasi dialokasikan untuk PPPK. Sementara itu, untuk kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hanya disediakan sebanyak 28.903 formasi.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, Warga Curup Luka-Luka, Simak Kronologis Isuzu Panther Merah Terjatuh ke Dalam Jurang!

Meskipun CPNS dan PPPK keduanya masuk dalam kategori ASN, perbedaan paling mendasar terletak pada status kerja. PPPK memiliki perjanjian kerja atau kontrak, sementara CPNS memiliki status pegawai tetap.

 

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pegawai ASN PPPK dapat memiliki kontrak kerja hingga mencapai usia pensiun? Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 tahun 2020, tentang masa hubungan Perjanjian Kerja PPPK.

 

Dalam Permenpan RB No. 70 Tahun 2020, Pasal 4 Ayat 2 menyatakan bahwa "Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN."

 

Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat 6 dijelaskan bahwa usulan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja harus disampaikan kepada menteri paling lambat 6 bulan sebelum masa hubungan perjanjian kerja berakhir.

BACA JUGA:Resmi Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Fiktif, Segini Ancaman Hukuman Mantan Kades Cirebon Baru!

Artinya, masa kontrak kerja untuk pegawai ASN berstatus PPPK paling lama adalah 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun. Namun, PPPK memiliki peluang untuk terus memperpanjang kontrak kerjanya hingga mencapai usia pensiun, jika masih dibutuhkan oleh instansi dan memiliki evaluasi kinerja yang baik.

Sumber: