Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Segera Dimulai, Berikut Sederet Keuntungannya!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu segera dimulai dengan berbagai keuntungan bagi wajib pajak.--Bengkuluekspress.com
Sebelumnya informasi mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Provinsi Bengkulu ini, beredar luas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.206.BPKD Tahun 2023, Tentang Pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Melalui Keputusan Gubernur Bengkulu tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan sedikitnya 4 poin penting terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Berikut 4 Poin Ditetapkan Melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023:
KESATU
Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
KEDUA
Jenis Keringanan, besaran dan pembebasan denda pajak sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, yaitu:
- Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor milik swasta, umum dan pemerintah terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Agenda Kunjungan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri: Sudah Diusulkan!
- Pemberian pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih.
KETIGA
Sumber: