Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Segera Dimulai, Berikut Sederet Keuntungannya!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu segera dimulai dengan berbagai keuntungan bagi wajib pajak.--Bengkuluekspress.com
Pemberian pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya (BBN-KB II) terhadap kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu dilaksanakan selama 4 bulan terhitung mulai 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2023.
KEEMPAT
BACA JUGA:KOMPAK Kepala Daerah Dukung Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!
Keputusan gubernur ini mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sumber: