INI PENTING, PNS Wajib Perhatikan Aturan Baru Presiden Jokowi Yang Satu Ini!

INI PENTING, PNS Wajib Perhatikan Aturan Baru Presiden Jokowi Yang Satu Ini!

Presiden Jokowi telah secara resmi menetapkan aturan baru untuk sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.--ilustrasi- tangkap layar instagram @jokowi--

INI PENTING, PNS Wajib Perhatikan Aturan Baru Presiden Jokowi Yang Satu Ini!

RK ONLINE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi menetapkan aturan baru untuk sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023. Aturan baru ini menghadirkan beberapa perubahan sistem kerja PNS yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. 

 

Pemerintah baru baru ini telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, dan telah diteken langsung oleh Presiden Jokowi.

 

Didalam aturan tersebut mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Kemudian terdapat 4 poin yang menjadi sasaran dari aturan baru ini. Aturan pertama yakni mengatur ulang sistem kerja PNS di tahun 2023 adalah memiliki hanya lima hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:BURUAN 8 Hp Mahal Samsung Banting Harga Menjelang Lebaran, Cek Sekarang Juga!

Selain jadwal hari kerja dalam satu minggu, aturan baru juga mengatur tentang jam kerja. Untuk jam kerja instansi pemerintah, dimulai pada pukul 7.30 di zona waktu setempat. 

 

Kemudian, jam kerja para ASN adalah sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat. 

 

Pada bulan Ramadhan, jam kerja di instansi pemerintah akan dimulai pada pukul 8.00 di zona waktu setempat. Sedangkan untuk para ASN pada bulan Ramadhan, jam kerjanya akan berkurang menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat. 

Sumber: