INI PENTING, PNS Wajib Perhatikan Aturan Baru Presiden Jokowi Yang Satu Ini!

INI PENTING, PNS Wajib Perhatikan Aturan Baru Presiden Jokowi Yang Satu Ini!

Presiden Jokowi telah secara resmi menetapkan aturan baru untuk sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.--ilustrasi- tangkap layar instagram @jokowi--

 

Jika ada ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan yang ada, maka akan dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Hal ini berarti jam kerja bagi para PNS tidak lebih dari delapan jam.

BACA JUGA:Viral Gaji PNS Naik 7 Persen Disebut Karena Ada Pemilu 2024, Begini Penjelasan KemenPANRB!

Para pegawai PNS juga dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih fleksibel, baik dari segi tempat maupun waktu. PPK atau pimpinan dalam instansi tersebut dapat menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN, termasuk PNS, yang akan diatur dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

 

Namun, Perpres ini tidak berlaku untuk anggota TNI atau Polri yang bekerja di lingkungan TNI maupun Polri, serta tidak berlaku bagi pegawai ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI maupun Polri. 

 

Perpres ini juga tidak berlaku untuk perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Sumber: