Ini Penjelasan Lengkap Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, PNS Golongan Ini Paling Sejahtera!
Syarat gaji PNS naik 7 persen/Foto: Ilustrasi--RBTv Online
RK ONLINE - Persoalan mengenai kenaikan gaji PNS hingga 7 persen pada tahun 2023 telah menjadi topik perbincangan yang hangat dan sangat dinantikan oleh PNS di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pada tahun 2019, pemerintah sudah melakukan kenaikan gaji PNS. Regulasi pembayaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji pegawai negeri sipil.
Namun sejak saat itu, tidak ada kenaikan gaji PNS yang dilakukan. Hingga saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Kabar mengenai rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2023 ini berasal dari informasi bahwa Presiden Joko Widodo akan berupaya meningkatkan pendapatan PNS dengan kenaikan gaji. Tujuan dari kenaikan gaji PNS adalah agar para PNS bisa bekerja secara profesional dan kompeten dalam bidang pekerjaannya.
Dalam upaya peningkatan gaji PNS ini, Presiden juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperhitungkan APBN agar dapat memastikan kemungkinan menaikkan gaji PNS. Namun, kepastian mengenai kenaikan gaji PNS masih belum ada dan akan tergantung pada kondisi ekonomi dan keuangan negara.
BACA JUGA:SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!
Sebagai informasi tambahan, segini gaji PNS saat ini sesuai golongan:
Sumber: