SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!

SKB 3 Menteri Jadwal Libur dan Cuti Bersama PNS ASN PPPK Akhirnya Diterbitkan, Begini Isinya!

SKB 3 Menteri perubahan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2023 PNS ASN PPPK akhirnya diterbitkan.--Menpan.go.id

RK ONLINE - Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri perubahan jadwal libur dan cuti bersama PNS ASN PPPK dalam menyambut Lebaran Idul Fitri akhirnya resmi diterbitkan.

 

SKB 3 Menteri terkait jadwal libur dan cuti bersama PNS ASN PPPK menyambut Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah ini, diterbitkan berdasarkan usulan dari Kementerian Perhubungan dan Kapolri dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan belum lama ini.

BACA JUGA:Perjuangan PSSI Kandas, Keputusan FIFA Batalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah FIFA U20 World Cup, Erick: Tunduk

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker), Ida Fauziah dan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, Rabu 28 Maret 2023. 

 

SKB 3 Menteri perubahan jadwal libur dan cuti bersama PNS ASN PPPK ini adalah SKB dengan nomor 327 tahun 2023, nomor 1 tahun 2023 dan nomor 1 tahun 2023.

 

Dengan kesepakatan tersebut, ditetapkan kalau jadwal libur dan cuti bersama PNS ASN PPPK lebaran Idul Fitri tahun 2023 mengalami perubahan.

Awalnya libur dan cuti bersama PNS ASN PPPK ini selama 4 hari dan dijadwalkan mulai sejak 21 - 26 April mendatang.

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp1,5 Juta, Bisa Didapatkan Hanya Dengan Live Streaming, Buruan Dicoba!

Namun berdasarkan SKB 3 Menteri yang baru ini, jadwal libur dan cuti bersama PNS ASN PPPK ini resmi berubah menjadi lebih panjang.

Sebab selain libur yang dipercepat 1 hari, pemerintah juga sepakat menambah 1 hari cuti bersama diawal libur menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Sumber: