Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019
Pernyataan MenPANRB Anas terkait informasi kenaikan gaji PNS 7 persen jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/Foto: Ilustrasi--Naikpangkat.com
RK ONLINE - Kabar terkait kenaikan gaji PNS 7 persen, bisa jadi menjadi Berkah Ramadan jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Pasalnya kabar terkait kenaikan gaji PNS 7 persen, saat ini sedang banyak dibicarakan dan menjadi harapan dari jutaan PNS yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Lantas bagaimana pernyataan MenPANRB Abdullah Azwar Anas terkait informasi kenaikan gaji PNS 7 persen ini?.
BACA JUGA:Jumat 21 April Lebaran Idul Fitri? Begini Hasil Riset BRIN dan Maklumat Muhammadiyah
Dikutip dari berbagai sumber terpercaya, MenPANRB Anas mengatakan jika sampai saat ini, pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2023.
MenPANRB Anas juga menyebutkan jika soal kebijakan kenaikan gaji PNS 7 persen tersebut belum pernah dibicarakan.
Selain itu MenPANRB Anas juga dengan tegas mengungkapkan kalau sampai saat ini, belum ada peraturan dan regulasi yang mengatur maupun membahas kenaikan gaji PNS tahun 2023 sebesar 7 persen ini.
BACA JUGA:Sudah Disetujui MenPANRB Anas, Buruan Daftar 4.672 Formasi Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka
"Kenaikan gaji PNS diatur langsung oleh wewenang presiden dan akan langsung diumumkan oleh presiden," ujar Anas.
Sementara itu Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa gaji PNS hanya akan naik ketika ekonomi negara mengalami peningkatan dan pengeluaran keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang stabil.
Sumber: