Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Pernyataan MenPANRB Anas terkait informasi kenaikan gaji PNS 7 persen jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/Foto: Ilustrasi--Naikpangkat.com

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 

 

Golongan IIIb: Rp2.698.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp2.920.800 -Rp4.797.000

 

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 

BACA JUGA:November Tenaga Honorer Akan Dihapuskan? MenPANRB Anas: PHK Massal!

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700 

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Sumber: