Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019
Pernyataan MenPANRB Anas terkait informasi kenaikan gaji PNS 7 persen jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/Foto: Ilustrasi--Naikpangkat.com
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.698.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 -Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
BACA JUGA:November Tenaga Honorer Akan Dihapuskan? MenPANRB Anas: PHK Massal!
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sumber: