Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019

Pernyataan MenPANRB Anas terkait informasi kenaikan gaji PNS 7 persen jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/Foto: Ilustrasi--Naikpangkat.com

Kemudian berdasarkan UU APBN Tahun 2023, belanja negara direncanakan Rp3.061,2 triliun dan akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa berjumlah Rp814,7 triliun. 

BACA JUGA:Diskusi Bersama Presiden Jokowi Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, MenPANRB: Menguntungkan Tenaga Honorer!

Di samping itu terkait gaji PNS, sampai saat ini masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2019.

 

Berikut Daftar Lengkap Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019:

Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800 

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

 

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

BACA JUGA:Siap-Siap, Ini 4 Wilayah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu yang Sebentar Lagi Dibuka!

Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.00

Sumber: