Pernyataan MenPANRB Terkait Kenaikan Gaji PNS 7 Persen, Berikut Daftar Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019
Pernyataan MenPANRB Anas terkait informasi kenaikan gaji PNS 7 persen jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/Foto: Ilustrasi--Naikpangkat.com
Kemudian berdasarkan UU APBN Tahun 2023, belanja negara direncanakan Rp3.061,2 triliun dan akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa berjumlah Rp814,7 triliun.
Di samping itu terkait gaji PNS, sampai saat ini masih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2019.
Berikut Daftar Lengkap Gaji PNS Berdasarkan PP 15 Tahun 2019:
Golongan Ia: Rp1.560.00 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
BACA JUGA:Siap-Siap, Ini 4 Wilayah dan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu yang Sebentar Lagi Dibuka!
Golongan IIc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.00
Sumber: