Tembus Rp5 Juta! Ini Standar Gaji Tenaga Honorer Non ASN di Seluruh Indonesia Per 1 April 2023
Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Mulai dari standar gaji tenaga honorer Non ASN di satuan pemerintah terbawah hingga tenaga honorer di instansi pemerintah pusat, semuannya ditentukan langsung oleh pemerintah dengan dasar hukum yang sama.
Standar gaji tenaga honorer di seluruh Indonesia termasuk instansi pemerintah pusat maupun daerah, semuannya ditentukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
BACA JUGA:Benarkah Ngupil Bisa Membatalkan Puasa?, Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Upah Minimum Regional (UMR) biasanya menjadi patokan standar gaji tenaga honorer. Namun realitanya di beberapa instansi tertentu, standar gaji tenaga honorer atau No ASN yang satu ini malah masih jauh dari UMR.
Maka dari itu diberlakukan juknis terkait jumlah nominal gaji tenaga honorer yang diatur dalam Permenkeu nomor 83/PKM.02 tahun 2022, perihal standar biaya masukan tahun anggaran (TA) 2023.
Aturan mengenai standar gaji tenaga honorer tersebut, sudah diberlakukan pemerintah sejak tanggal 19 Mei 2022 lalu.
Terdapat empat golongan tenaga honorer dalam peraturan ini yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti.
Berikut Update Daftar Lengkap Standar Gaji Tenaga Honorer Non ASN Berdasarkan PMK 83 Tahun 2022:
Sumber: