SIMAK Ini Informasi Terbaru Terkait Gaji Tenaga Honorer Tahun Anggaran 2023

SIMAK Ini Informasi Terbaru Terkait Gaji Tenaga Honorer Tahun Anggaran 2023

Mentri keuangan Sri Mulyani - --Foto : jpnn.com-Ricardo-

SIMAK Ini Informasi Terbaru Terkait Gaji Tenaga Honorer Tahun Anggaran 2023

RK ONLINE - Tenaga honorer harus mengetahui kalau sebenarnya, gaji tenaga honorer diatur melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK).

Nah untuk tahun 2023 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, sudah merilis PMK Nomor 83/PMK.02/2022 sebagai acuan dalam pengalokasian gaji tenaga honorer tahun 2023.

 

PMK ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Mentri Keuangan, Sri Mulyani. PMK terbaru ini diterbitkan sebagai acuan terkait gaji tenaga honorer tahun 2023.

BACA JUGA:Mau Diangkat ASN PPPK, Tenaga Honorer Wajib Simak Arahan BKN Berikut Ini!

Surat tersebut mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Di dalam surat Nomor 83/PMK.02/2022 ini, terdapat daftar gaji tenaga honorer untuk setiap provinsi di Indonesia dengan jumlah yang telah ditetapkan.

 

Berikut ini rincian daftar gaji tenaga honorer untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di setiap wilayah di Indonesia:

 

1. Aceh

Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000

Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

 

Sumber: