Biaya BBNKB ke II Dihapuskan Bayar Pajak Makin Gampang, 23 Provinsi Termasuk Bengkulu Sudah Memberlakukannya!

Biaya BBNKB ke II Dihapuskan Bayar Pajak Makin Gampang, 23 Provinsi Termasuk Bengkulu Sudah Memberlakukannya!

Penghapusan biaya BBNKB ke II diberlakukan di Provinsi Bengkulu dan 22 provinsi lainnya dengan tujuan meringankan dan memudahkan bayar pajak kendaraan/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id

"BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi atau sudah dihapuskan," kata Benni

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Pembangunan Tol Bengkulu - Lubuklinggau Kandas Menurut Bappenas

Merujuk kepada Pasal 12 UU nomor 1 tahun 2022, objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Dalam bagian penjelasan, BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor.

 

Sedangkan untuk penyerahan ke II dan seterusnya atas kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil bekas, bukan atau tidak termasuk sebagai objek BBNKB yang harus dikenakan biaya.

 

Meskipun demikian, Benni mengatakan jika masing-masing kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan hingga pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing.

BACA JUGA:Nekat Buka Bersama PNS Siap-siap Terima Sanksi, MenPAN RB Anas: Harus Patuh!

Berdasarkan data Kemendagri, sampai saat ini baru ada 23 provinsi termasuk Provinsi Bengkulu yang sudah memberlakukan penghapusan biaya BBNKB ke II di Indonesia. Sedangkan untuk 11 provinsi lainnya, dengan alasan tertentu sampai saat ini masih belum memberlakukan penghapusan biaya BBNKB ke II.

 

Berikut daftar lengkap provinsi yang sudah memberlakukan penghapusan biaya BBNKB ke II:

1. Aceh

2. Sumatera Utara

 

3. Sumatera Barat

Sumber: