Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

Tenaga Honorer Non ASN semakin berpeluang diangkat PNS tanpa tes seperti yang tertuang di dalam RUU ASN/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

2. Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja dan mengabdi pada bidang pertanian

 

3. Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja dan mengabdi pada bidang kesehatan

BACA JUGA:Penggerebekan! Bareskrim Segel Gudang Impor Pakaian Bekas, 2.000 Balpres Pakaian Bekas Impor Disita

4. Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja dan mengabdi pada bidang fungsional

 

5. Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja dan mengabdi pada bidang administratif

 

6. Tenaga Honorer Non ASN yang bekerja dan mengabdi pada bidang penelitian.

 

Namun dalam pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS tanpa tes ini, tidak serta merta langsung dilakukan oleh pemerintah. Sebab sesuai dengan ketentuan yang dituangkan di dalam RUU ASN perubahan UU nomor 5 tahun 2024 tentang ASN, Tenaga Honorer Non ASN harus memenuhi beberapa syarat.

 

Sebagaimana tertera dalam pasal 131 A ayat 4 RUU ASN, diterangkan bahwa tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes melalui beberapa pertimbangan yang meliputi:

BACA JUGA:Tegas Pemerintah Sebutkan Tidak Ada Pasar Takjil Ramadhan 2023, Jan Dalos: Keputusan Rapat!

1. Ijazah pendidikan terakhir

Sumber: