Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

Tenaga Honorer Non ASN semakin berpeluang diangkat PNS tanpa tes seperti yang tertuang di dalam RUU ASN/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

 

4. Tenaga Honorer Non ASN dengan usia maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

 

Jika ditelusuri pada ketentuan tersebut, Tenaga Honorer Non ASN yang masuk dalam kategori prioritas pengangkatan PNS tanpa tes ini, lebih mengutamakan masa kerja dan lama mengabdi pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Selain Libur Panjang, PNS ASN PPPK dan Tenaga Honorer Non ASN Resmi Dapat THR atau Gaji 14 Tahun 2023

Sehingga yang termasuk dalam kategori prioritas untuk diangkat PNS tanpa tes, hanya Tenaga Honorer Non ASN dengan usia 35 - 46 tahun. Kendati demikian, bagi Tenaga Honorer Non ASN yang berumur 35 - 46 tahun, perlu diingat bahwa pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes merupakan satu kesatuan antara bidang prioritas dan persyaratan yang harus dipenuhi.

 

Jika ternyata salah satu dari keduanya tidak lengkap, sudah dipastikan tidak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes selama tidak ada ketentuan lain yang mengaturnya.

Sumber: