Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

Alhamdulillah Tenaga Honorer Non ASN Usia 35 - 45 Tahun Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini Ketentuannya!

Tenaga Honorer Non ASN semakin berpeluang diangkat PNS tanpa tes seperti yang tertuang di dalam RUU ASN/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radarkepahiang.id

 

2. Gaji

 

3. Masa kerja

 

4. Tunjangan yang diperoleh

BACA JUGA:PNS, ASN dan Tenaga Honorer Libur Panjang, Pemerintah Resmi Terbitkan SE Libur Menyambut Ramadhan 2023

Sedangkan untuk syarat menjadi prioritas pengangkatan PNS tanpa tes, diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dijelaskan dalam PP No 48 Tahun 2005.

 

Adapun syarat agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes diantara:

1. Tenaga Honorer Non ASN dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.

 

2. Tenaga Honorer Non ASN dengan usia maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

 

3. Tenaga Honorer Non ASN dengan usia maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

Sumber: