Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Lengkap Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023!
Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Di tengah informasi tentang penghapusan tenaga honorer, kabar gembira terkait kenaikan gaji tenaga honorer seluruh provinsi di Indonesia juga datang langsung dari Kemenkeu RI.
Diterbitkan secara resmi melalui Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) atau PMK, ketentuan kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2023 ini diberlakukan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2023 ini diterbitkan Menkeu Sri Mulyani, melalui Permenkeu atau PMK nomor 83/PKM.02 tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
BACA JUGA:Mengejutkan! Ternyata Ini Alasannya Kenapa PLN Dorong Perkembangan Kendaraan Listrik di Indonesia!
Tidak tanggung-tanggung, sesuai Permenkeu tersebut kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2023 ini membuat besaran gaji tenaga honorer tahun 2023 naik dan menyentuh angka Rp5,6 juta.
Sebagai pihak yang sudah banyak berjasa, selama ini gaji tenaga honorer baik di intansi pusat maupun daerah, dinilai masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Hal ini pula yang kemudian menjadi salah satu dasar Menkeu Sri Mulyani menerbitkan Permenkeu yang mengatur kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2023 ini.
Sebab selama ini gaji tenaga honorer yang tidak memenuhi standar UMR masing-masing provinsi, kerap dikeluhkan dan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah pusat atau kementerian.
BACA JUGA:Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Jelang Penghapusan Rawat Inap dan Pemberlakuan KRIS 2023!
Sebelumnya, Permenkeu nomor 83/PKM.02 tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023 ini, sudah diberlakukan sejak 19 Mei 2022 lalu.
Sumber: