Tembus Rp 5,6 Juta, Ini Daftar Lengkap Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023!
Daftar lengkap standar gaji tenaga honorer Non ASN berdasarkan PMK 83 tahun 2022/Foto: Ilustrasi.--Radarkepahiang.id
Dengan dasar ketentuan ini pula, seluruh tenaga honorer berhak mendapatkan gaji berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kemenkeu. Dalam Permenkeu nomor 83/PMK.02 tahun 2022, mengatur tentang honorarium besaran gaji tenaga honorer atau Non ASN setiap daerah di Indonesia.
Hanya saja dalam Permenkeu ini, tidak semua tenaga honorer mendapatkan besaran gaji yang sama dan hanya ada beberapa golongan tenaga honorer tertentu dengan berbagai pertimbangan.
BACA JUGA:Soal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2023, Ini Penjelasan Dinsos!
Honorarium dalam aturan tersebut tak lain adalah khusus untuk 4 golongan tenaga honorer. Mereka adalah honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga pramubakti sesuai Permenkeu tersebut.
Berdasarkan ketetapan Permenkeu Nomor 83/PMK.02 tahun 2022, sudah dilampirkan honorarium Satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti di 34 Provinsi di Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji tenaga honorer di 34 provinsi sesuai Permenkeu nomor 83/PMK.02 tahun 2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023:
1. Aceh
- Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
Sumber: