Penghapusan Dibatalkan, Ternyata Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN!

Penghapusan Dibatalkan, Ternyata Ini Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes Sesuai RUU ASN!

Rencana penghapusan tenaga honorer Non ASN dibatalkan karena belum bisa diberlakukan dan tenaga honorer menjadi PNS sesuai RUU ASN memiliki syarat pengangkatan/Foto: MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.--Menpan.go.id

Lantas bagaimana caranya agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes?. Salah satu solusi yang sedang dikembangkan pemerintah saat ini adalah dengan mengangkat tenaga honorer Non ASN menjadi PNS tanpa tes. Rencana ini dituangkan di dalam draft RUU ASN pengganti UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

 

Bahkan sampai saat ini, RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini, masih masuk dalam tahapan pembahasan di DPR RI. Dalam RUU ASN ini, terdapat beberapa syarat tenaga honorer Non ASN agar bisa diangkat menjadi PNS.

 

Adapun syarat agar tenaga honorer Non ASN diangkat menjadi PNS tanpa tes sesuai draft RUU ASN sebagai berikut:

 

1. RUU ini akan memprioritaskan tenaga honorer on ASN dengan masa kerja paling lama

 

2. Tenaga honorer yang diprioritaskan adalah tenaga honorer yang bekerja di bidang fungsional administrasi, pendidikan, pelayanan publik, kesehatan, penelitian dan juga pertanian.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Tahun 2023!

3. Pertimbangkan masa kerja gaji ijazah terakhir dan tunjangan tenaga honorer

 

4. Tenaga honorer yang belum masuk batas usia pensiun 

 

5. Tenaga honorer harus mengikuti seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi SK pengangkatan pertama menjadi tenaga honorer.

Sumber: