2023 Belum Genap 2 Bulan, Sudah 6 ASN Ajukan Cerai

2023 Belum Genap 2 Bulan, Sudah 6 ASN Ajukan Cerai

DOK/RK : KANTOR : Kantor BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, dimana tempat para ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang mengajukan permohonan cerai.--

5 Wanita dan 1 Laki-laki

 

RK ONLINE - Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, sepertinya harus mendapat perhatian serius untuk upaya pencegahannya. Lantaran apa? Setiap perceraian dipastikan anak yang akan menjadi korban pertama, khususnya minim kasih sayang.

 

Kenapa demikian? Tahun 2022 lalu, ada puluhan ASN yang mengusulkan cerai yang sebagian besarnya sudah disetujui, sebab upaya damai antara suami istri berujung buntu. Penyebabnya banyak hal, ada karena digoyang pihak ketiga hingga menyebabkan tidak ada keharmonisan lagi dalam mengarungi bahtera berumah tangga. Selanjutnya ada juga disebabkan KDRT hingga faktor ekonomi ,keluarga dan sangat sedikit sekali dilatarbelakangi oleh tidaknya keturunan.

 

Sama halnya dengan tahun lalu, di tahun 2023 ini sudah ada 6 ASN yang mengajukan perceraian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang, walaupun tahun ini belum genap berjalan 2 bulan. Dari 6 ASN tersebut, 5 diantaranya perempuan dan 1 laki - laki.

 

Dari keterangan sementara yang didapat wartawan Radar Kepahiang, khusus pada tahun ini faktor pengajuan perceraian yang diajukan ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, diantaranya ada faktor ekonomi dan ada juga faktor tidak harmonisnya rumah tangga.

 

Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH Selasa (21/2) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima 6 pengajuan perceraian dari ASN pada awal tahun ini. Hanya saja sejauh ini, belum diketahui pasti apakah ke depan seluruhnya diberikan rekomendasi bercerai atau tidak. Karena sebelum rekomendasi diajukan ke atasan yakni bupati, dijelaskan Ardiansyah, lebih dulu dilakukan mediasi antara suami istri ASN yang mengajukan cerai.

 

"Berkas sudah masuk ke kita dan ditindak lanjuti. Kita akan panggil terlebih dahulu untuk mediasi. Jika mediasi masih buntu, rekomendasi perceraian akan diproses ke atasan," terang Ardiansyah.

 

Sumber: