Ada 4 PNS di Lebong Gugat Cerai Suami

Ada 4 PNS di Lebong Gugat Cerai Suami

DOK/RK : Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME--

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong hingga Oktober 2022 sudah menerima 4 berkas permohonan gugat cerai suami dari PNS di lingkungan Pemkab Lebong. 

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Pengadaan Pegawai (PKA), Wince Damayanti, S.Kom mengatakan ke-4 berkaspengajuan gugatan cerai suami tersebut masuk dalam proses mediasi dan pemeriksaan sebelum diputuskan untuk mendapat izin perceraian dari bupati Lebong.

"Tapi belum ada yang diputuskan karena masih proses mediasi di kantor BKPSDM," kata Wince.

Ditanya lebih jauh, Wince mengaku pihaknya tidak dapat menyebutkan secara detail identitas maupun alamat PNS yang bersangkutan. Namun ke-4 PNS yang menggugat cerai suaminya itu, 1 orang merupakan tenaga kesehatan dan 3 orang lainnya berasal dari instansi yang berada di lingkungan Pemkab Lebong. 

"Pastinya keempat PNS ini masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara di lingkungan Pemkab Lebong. Sedangkan untuk alasan gugat cerai yang diajukan mayoritas karena merasa sudah tidak ada cocok akibat terus menerus terjadi perselisihan hingga pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga," sampainya. 

Sementara itu, untuk proses pemberian izin perceraian sendiri cukup panjang. Ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu  harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk dimediasi tingakat OPD yang bersangkutan bekerja. Kemudian, pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali dilakukan di kantor BKPSDM, baik terhadap penggugat maupun tergugat hingga pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan. 

 

BACA JUGA:Proses Cerai 4 ASN Terkendala Covid-19

 

Selain itu, apabila dalam proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, barulah akan ditindaklanjuti ke Bupati. 

"Setelah disetujui maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan. Dasar atau acuan kami mengeluarkan rekomendasi izin percerairan PNS itu, sesuai PP No. 10 tahun 1983 dan surat edaran BAKN No. 8/se/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," tukasnya.

Sumber: