Soal ASN Cerai, Sekkab : Itu Pilihan, Kita Sebatas Mediasi
Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--
RK ONLINE - Sepanjang 2 tahun terakhir yakni 2021 dan 2022, tercatat 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengajukan perceraian.
Rumah tangga yang sudah dijalin tapi berujung pada perceraian tersebut, bukan lah tanpa sebab dan dipastikan ada yang melatarbelakanginya. Sejumlah penyebabnya timbul dari pasangan ASN itu sendiri. Begitupun keputusan terakhir juga di tangan ASN masing-masing, apakah rumah tangganya harus diakhiri atau tidak.
Menanggapi hal ini, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui OPD terkait tidak akan mengintervensi perceraian ASN.
Karena pilihan bercerai atau tidak, dipastikan sebagai putusan terbaik yang diambil ASN yang bersangkutan. Sementara Pemkab, hanya berhak melakukan mediasi antara ASN dan pasangannya.
"Itu pilihan, kita sebatas mediasi dan memastikan kalau perceraian terjadi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau keputusan bercerai atau tidak, itu berada di tangan ASN masing-masing," kata Sekkab, Minggu (15/1) ketika dikonfirmasi soal banyak ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang bercerai muda.
Sumber: