Perselingkuhan Picu Perceraian Puluhan ASN Kepahiang

Perselingkuhan Picu Perceraian Puluhan ASN Kepahiang

DOK/Net : Ilustrasi Perceraian ASN--

RK ONLINE - Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang mencatat, ada 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang mengajukan izin cerai, kurang dari 2 tahun terakhir. Sepanjang 2021 lalu 26 ASN, dan sepanjang 2022 hingga Oktober ini 6 ASN. 

Ke 32 ASN ini pun sudah diberikan izin bercerai. Setelah melalui tahapan mediasi berujung buntu. Dari data BKDPSDM, ASN yang mengajukan cerai rata-rata Tenaga Kesehatan (Nakes) dan guru yang usianya terbilang muda. Yakni kisaran 30 - 40 tahun. Kemudian, mayoritas yang mengajukan cerai adalah ASN perempuan dengan dalih suaminya berselingkuh.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis 13 Oktober 2022 Kepala BKD PSDM Kepahiang, Ardiansyah, MH mengatakan, dari total 32 ASN yang telah diberikan izin cerai tersebut, dimungkinkan ada diantaranya yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA). 

"Kalau tahun 2022 ini jumlahnya 6 ASN. Sementara, tahun 2021 ada 26 ASN dan dimungkinkan ada diantaranya yang sudah putus di pengadilan. Kemudian, ada juga yang rekomendasi izinnya masih kami proses," kata Ardiansyah. 

Lebih lanjut disampaikan Ardiansyah, berdasarkan aturan yang berlaku, ketika ASN mengajukan rekomendasi penerbitan izin cerai, tidak serta merta itu  langsung disetujui. Karena ada tahapan yang harus dilalui. Seperti pimpinan OPD tempat ASN bersangkutan bertugas, melakukan mediasi terlebih dahulu. Dari mediasi tersebut, bisa diketahui apakah kedua pasangan suami istri masih bisa rujuk atau memang benar - benar harus bercerai. 

"Jika memang tidak ada obatnya lagi (Tidak mau rujuk, red), maka dilakukan pemeriksaan hingga diterbitkan hasil pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu disampaikan dengan kita, yang kemudian dilanjutkan ke pimpinan (Bupati, red) untuk diterbitkan rekomendasi izin cerainya," jelas Ardiansyah. 

 

BACA JUGA:ASN Ikut Meramaikan Perkara Perceraian

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasangan yang akan bercerai tersebut, diungkapkan Ardiansyah, mayoritas faktor ekonomi serta faktor perselingkungan. Ada juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tapi sangat sedikit dan sejmlah faktor lainnya. Dari rekomendasi diterbitkan, sambung Ardiansyah, mayoritas ASN yang mengajukan cerai bertugas sebagai Nakes dan guru (Tenaga pendidik, red) dengan usia masih terbilang muda, kisaran 30 - 40 tahun. 

"Kalau untuk faktor keturunan, itu sangatlah kecil sekali, ya perkiraannya kalau 100 persen, mungkin hanya kisaran 2 persen saja. Mayoritas dari ASN perempuan yang mengajukan cerai, itu karena suaminya berselingkuh atau ada pihak ketiga dalam hubungan rumah tangga mereka," demikian Ardiansyah

Sumber: