Keputusan Cerai Tetap di Tangan ASN
Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--
RK ONLINE - Dari 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang mengajukan usulan cerai dari pasangannya masing-masing dalam rentang waktu tahun 2021 dan hingga Oktober 2022 ini, masih ada 1 ASN dalam tahap mediasi sebelum izin cerai diberikan. Untuk 31 ASN lainnya, semua sudah disetujui izin bercerainya dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bupati Kepahiang.
Menanggapi hal ini, Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, setiap perceraian pasti ada sebabnya. Di dalam hal ini, sesuai aturan yang berlaku, Pemkab Kepahiang wajib hadir untuk melakukan mediasi. Sementara keputusan untuk bercerai tetap berada di tangan ASN yang bersangkutan. "Pemkab Kepahiang melalui pimpinan OPD masing-masing hanya sebatas memfasilitasi saja, seandainya masih ada jalan terbaik yang akan ditempuh untuk keluarga ASN yang bersangkutan," kata Hartono, Jum'at (14/10).
Lebih lanjut disampaikan Hartono, pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku, berhak melakukan mediasi antara ASN yang mengajukan cerai dengan pasangannya. "Setiap pengajuan izin bercerai yang diajukan ASN, pemerintah tentu mengambil langkah - langkah supaya rumah tangga bersangkutan bisa dipertahankan. Kita panggil kedua belah pihak (Suami istri, red) untuk diminta keterangan terkait permasalahan mereka hadapi. Jika memang tidak mampu lagi untuk melanjutkan hubungan rumah tangganya, ya keputusan bercerai tetap dintetukan oleh mereka," terang Hartono.
Sebab, sambung Hartono, jika kedua belah pihak tetap ini bercerai, Pemkab Kepahiang juga tidak bisa untuk tidak memberikan rekomendasi. "Pada intinya perceraian ada di tangan ASN bersangkutan, karena itu terkait permasalahan keluarga. Namun kita hadir di dalamnya untuk melakukan mediasi, sebelum rekomendasi atau izin perceraian diberikan," demikian Hartono.
BACA JUGA:Perselingkuhan Picu Perceraian Puluhan ASN Kepahiang
Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang mencatat, ada 32 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang mengajukan izin cerai, kurang dari 2 tahun terakhir. Sepanjang 2021 lalu 26 ASN, dan sepanjang 2022 hingga Oktober ini 6 ASN. Ke 31 ASN diantaranya sudah diberikan izin bercerai.
Dari keterangan pasangan yang akan bercerai tersebut, mayoritas disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor perselingkungan. Ada juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tapi sangat sedikit dan sejumlah faktor lainnya. Selanjutnya dari izin cerai yang diterbitkan, mayoritas ASN yang mengajukan bercerai bertugas sebagai Nakes dan guru dengan usia masih terbilang muda yakni kisaran 30-40 tahun.
Sumber: