Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Lengkap Biaya Balik Nama, 7 Daerah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Lengkap Biaya Balik Nama, 7 Daerah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Syarat dokumen penting dan langkah mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Samsat/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id

 

Adapun rincian biaya balik nama kendaraan sebagai berikut:

 

- Biaya Pendaftaran Balik Nama Rp70.000 - Rp100.000

 

- Penerbitan STNK Baru Rp100.000

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Berlangsung 3 Bulan, Ini Syarat dan Tahapannya!

- Penerbitan BPKB Rp225.000

 

- Penerbitan TNKB (pelat nomor) Rp60.000

 

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 persen dari NJKB

 

- SWDKLLJ motor Rp35.000

 

Sumber: