Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Lengkap Biaya Balik Nama, 7 Daerah Buka Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Syarat dokumen penting dan langkah mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Samsat/Foto: Ilustrasi--Radarkepahiang.id
Adapun rincian biaya balik nama kendaraan sebagai berikut:
- Biaya Pendaftaran Balik Nama Rp70.000 - Rp100.000
- Penerbitan STNK Baru Rp100.000
- Penerbitan BPKB Rp225.000
- Penerbitan TNKB (pelat nomor) Rp60.000
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 persen dari NJKB
- SWDKLLJ motor Rp35.000
Sumber: