Substansi Raperda RTRW Provinsi Bengkulu 2023-2043 Disepakati

Substansi Raperda RTRW Provinsi Bengkulu 2023-2043 Disepakati

DOK/RK : TANDA TANGAN : Penandatanganan kesepakatan Substansi Raperda RTRW oleh gubernur Bengkulu disaksikan pimpinan dan ketua fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (13/2).--

"Saya ketua pansus mewakili segenap anggota pansus mengucapkan terimakasih atas dukungan, kehadiran dan sinegitas bersama semua pihak. Sehingga pansus dapat menyelesaikan pembahasan tingkat pertama terhadap Raperda RTRW tahun 2023-2043. Dan kami sampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan atau kekeliruan dalam pembahasan yang dilakukan," katanya.

 

Usin juga mengingatkan, setelah ditandatangani kesepakatan substansi Raperda RTRW ini, Pemprov Bengkulu melaui Biro Hukum diminta untuk segera menyerahkan Raperda ke Kementerian terkait untuk di evaluasi.

 

"Hasil evaluasi terhadap Raperda ini nantinya akan ditetapkan sebagai Perda tentang RTRW tahun 2023-2043," pungkasnya.

Sumber: