Substansi Raperda RTRW Provinsi Bengkulu 2023-2043 Disepakati

Substansi Raperda RTRW Provinsi Bengkulu 2023-2043 Disepakati

DOK/RK : TANDA TANGAN : Penandatanganan kesepakatan Substansi Raperda RTRW oleh gubernur Bengkulu disaksikan pimpinan dan ketua fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (13/2).--

RK ONLINE - Setelah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu dan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan pihak terkait lainnya selama 10 hari kerja, Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 disepati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Yakni disampaikan ke pemerintah pusat melaui kementerian terkait untuk mendapatkan evaluasi.

 

Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2023 dengan agenda  laporan hasil pembahasan Pansus dengan mitra kerja atas hasil pembahasan substansi Raperda RTRW, serta penandatanganan kesepakatan substansi Raperda RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043, Senin (13/2).

 

"Jadi hari ini (kemarin,red) kita penandatanganan berita acara persetujuan substansi dengan DPRD. Setelah ini akan kita bawa usulan Raperda ini ke Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan persetujuan teknis substansi lintas sektor di kementerian," kata Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA saat diwawancarai awak media usai paripurna.

 

Nantinya setelah disampaikan ke kementerian terkait dan setelah mendapatkan persetujuan, baru Raperda RTRW di kembalikan lagi ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk disahkan menjadi Perda.

 

"Target kalau bisa, mungkin bulan Maret atau awal April harus sudah bisa selesai. Karena prinsip sampai tahap disini sebenarnya paling penting. Jika sudah nanti tinggal prosedur penyesuaian dengan lintas sektor lintas wilayah dan semua sinkronisasi, sudah selesai," singkat Rohidin.

 

Sementara itu, Ketua Pansus RTRW DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda RTRW tahun 2023-2043 yang dilakukan dalam waktu singkat yakni selama 10 hari kerja.

 

BACA JUGA:Raperda RTRW Ditargetkan Rampung Februari

 

Sumber: