Motor Bodong dari Bengkulu Selatan
DOK/RK : AMANKAN : TA, diamankan Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang.--
"Pemeriksaan lanjutan masih kami lakukan, sehingga kasus penjualan sepeda motor bodong ini dapat benar - benar terungkap hingga ke akar-akarnya," demikian Kanit.
Sekedar mengulas, TA warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kepahiang. TA kedapatan menjual 2 unit sepeda motor bodong tanpa surat - surat sah.
TA berhasil diamankan Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis (9/2) sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Kini TA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di balik jeruji besi Mapolres Kepahiang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: