Motor Bodong dari Bengkulu Selatan
DOK/RK : AMANKAN : TA, diamankan Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang.--
RK ONLINE - Penyidik Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang masih melakukan pengembangan terhadap kasus 2 unit sepeda motor bodong tanpa surat- surat sah kepemilikan.
Dari pengakuan terduga pelaku, TA (24) warga Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang, 2 unit sepeda motor bodong itu dirinya dapatkan dari Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dugaan sementara, kedua unit sepeda motor bodong tersebut merupakan hasil curian. Hanya saja untuk memastikannya, penyidik masih melakukan pengembangan.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit Pidum, Ipda. Fredo Ramous, S.Sos mengatakan, kedua sepeda motot bodong itu diantaranya jenis Honda Beat berwarna Putih dan sepeda motor Jenis Yamaha Mio J berwarna Putih.
"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk memastikan apakah kedua sepeda motr itu benar hasil curian atau tidak," kata Kanit.
Selain memastikan sepeda motor tersebut hasil curian atau tidak, lanjut Kanit, pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dalam kasus ini. Karena menurut Kanit, dimungkinkan ada tersangka lain yang ikut berperan dalam proses penjualan sepeda motor bodong yang dilakukan oleh TA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Pasar Kuliner Disewakan Rp 250 Ribu per Bulan
Sumber: