Pelantikan Ditunda KPU RI, Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Apakah Diperpanjang? Begini Penjelasannya
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pascaperubahan jadwal pelantikan/Foto: Pelantikan anggota PPS terpilih di Kabupaten Kepahaing.--Radarkepahiang.id
RK ONLINE - Meskipun prosesi pelantikan ditunda KPU RI, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 tidak perlu khawatir dengan persoalan masa kerja.
Sebab sesuai dengan perubahan surat keputusan dan pengumuman KPU RI, penundaan proses pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini tidak akan mengurangi masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang berhasil terpilih nanti.
BACA JUGA:Polisi Mulai Razia Gabungan, Ini 5 Sasaran Utama Operasi Keselamatan Nala 2023
Sebelumnya jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 yang terpilih dan lolos seleksi ini, Senin 6 Februari 2023 lalu. Dengan demikian masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, terhitung sejak 6 Februari 2023 - 15 Maret 2023 mendatang.
Namun lantaran masih terkendala dengan proses pemetaan jumlah TPS, proses pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini ditunda dan berubah menjadi 12 Februari mendatang.
BACA JUGA:Pejabat dan PNS Siap-siap, Berkas Persiapan Mutasi Sudah Disusun BKDPSDM
Tapi hal ini tidak mengurangi masa kerja Pantarlih Pemilu 2024. Sebab adanya perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ini, diiringi dengan perubahan rentang waktu masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang berubah mulai dari 12 Februari 2023 - 11 April 2023 mendatang.
"Iya, sesuai dengan petunjuk KPU RI, penundaan pelantikan ini membuat masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 ikut diperpanjang sampai April 2023 mendatang," singkat Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Sufran Efendi kepada Radarkepahiang.id, Selasa 7 Februari 2023.
BACA JUGA:Karyawan Perusahaan Alfamart Nekat Mencuri Brankas Berisi Uang Rp43,9 Juta, Begini Motifnya!
Sekedar mengulas kembali kalau sebelumnya, dalam Pemilu 2019 lalu Pantarlih memperoleh gaji dengan besaran Rp 800 ribu perbulan.
Sumber: