Pelantikan Ditunda KPU RI, Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Apakah Diperpanjang? Begini Penjelasannya
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 pascaperubahan jadwal pelantikan/Foto: Pelantikan anggota PPS terpilih di Kabupaten Kepahaing.--Radarkepahiang.id
Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari besaran gaji Pantarlih Pemilu sebelumnya.
Dalam melakukan pendataan atau pemuktahiran data pemilih Pemilu 2024, besaran gaji P[antarlih Pemilu 2024 resmi naik menjadi Rp1 juta perbulan. Artinya jika menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing PPS atau KPU, masing-masing Pantarlih berpeluang untuk mendapatkan gaji hingga lebih dari Rp2 juta.
Sumber: