Pemprov Bengkulu Kembali Buka Pendaftaran Magang ke Jepang, Berikut Syarat Hingga Besaran Gajinya!

Pemprov Bengkulu Kembali Buka Pendaftaran Magang ke Jepang, Berikut Syarat Hingga Besaran Gajinya!

Setelah bebas dari Pandemi Covid-19, Pemprov Bengkulu kembali buka Program Magang ke Jepang tahun 2023--Bengkuluekspress.com

"Dengan adanya program Magang ke Jepang ini, kami mengajak masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mendaftarkan diri di dinas ketenagakerjaan masing-masing kabupaten kota," singkatnya.

BACA JUGA:Ribuan Buruh Gelar Aksi Demo Tolak Perppu Omnibus Law Cipta Kerja, 1.623 Petugas Keamanan Diturunkan!

Adapun definisi Pemagangan Luar Negeri ini, adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara utuh dan terpadu di Indonesia dan di luar negeri. Pelatihan kerja ini diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja atau perusahaan instansi pemerintah dan lembaga pendidikan di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu (Permenakertrans Nomor : Per. 08/Men/V/2008).

 

 

Pelaksanaan Program Magang ke Jepang dilaksanakan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sampai 5 (lima) tahun, yang terdiri dari beberapa tahapan sebbagai berikut:

BACA JUGA:Selain Wajib Sesuai HET, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembelian MinyaKita Menurut Menteri Zulhas

A. Bulan pertama di Jepang disebut masa training atau masa Jisshusei, yang artinya "masa berlatih sambil bekerja". Peserta masih berlatih penyesuaian melalui masa training center.

 

B. Bulan ke 2 sampai dengan bulan ke 12, merupakan tahapan evaluasi kompetensinya untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam hal ini, peserta harus lulus dalam mengikuti ujian yang diadakan pada akhir tahun pertama.

 

C. Program pemagangan bulan kedua tahun kedua s/d tahun ketiga, disebut Technical Intern Training atau disebut juga masa Jisshusei. Pada masa Jisshusei ini, peserta dilindungi oleh UU Perburuhan di Jepang dan diperbolehkan kerja lembur.

 

D. Program pemagangan dapat diperpanjang menjadi 5 tahun apa bila perusahaan dan peserta sepakat untuk memperpanjang masa praktek kerja.

 

Sumber: