PUPR Kepahiang

KUA Kepahiang Catat 48 Kasus Pernikahan Dini

KUA Kepahiang Catat 48 Kasus Pernikahan Dini

DOK/RK : Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang Bambang Utoyo, MH--

"Kegiatan pembinaan remaja usia sekolah ini menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat berarti dan bermanfaat bagi para siswa dan berharap agar hasil dari kegiatan ini benar-benar bisa dirasakan oleh para siswa, baik yang mengikuti secara langsung kegiatan ini maupun siswa yang lainnya. Dimana kita menyampaikan dampak-dampak pernikahan yang belum cukup usia, baik dari segi ekonomi, kesiapan mental, kesehatan dan lainnya, ini pula ditekankan agar dilaksanakan sosialisasi juga oleh PAI pada desa dan kelurahan binaan mereka," jelas Bambang.

 

 

BACA JUGA:Tekan Angka Pernikahan Dini Libatkan Pelajar

 

 

Bambang melanjutkan, materi tentang identitas dan aktualisasi remaja sesuai dengan kaidah agama dan kesiapan untuk menikah dan membantuk keluarga sakinah. Remaja dan siswa harus belajar bertanggung jawab dalam bergaul, memilah kegiatan yang bermanfaat maupun tidak, serta menghindari terjadinya perkawinan anak atau perkawinan dini. 

 

 

"Remaja belajar mengerti bahwa perbuatan seksual sebelum waktunya tersebut adalah beresiko dan salah secara aturan agama dan secara sosial serta secara ekonomi belum siap untuk berumah tangga," jelas Bambang.

Sumber: