Perbup Pencegahan Pernikahan Anak Ditarget Rampung 2025, Nikah Dini Bakal Ada Sanksi?

Perbup Pencegahan Pernikahan Anak Ditarget Rampung 2025, Nikah Dini Bakal Ada Sanksi?

Perbup Pencegahan Pernikahan Anak Ditarget Rampung 2025, Nikah Dini Bakal Ada Sanksi?--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Setelah resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, Tim Gugus Pencegahan Pernikahan Anak mulai menyusun program kerja.

 

Salah satu upaya yang tengah gencar dilakukan adalah terkait kebijakan untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang.

 

Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH menuturkan bahwa saat ini pihak gugus tugas Pencegahan Pernikahan Anak tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang pernikahan anak.

BACA JUGA:Selain Perolehan Nilai SKD, Ini Syarat Ikut SKB CPNS 2024

BACA JUGA:Peserta Wajib Simak, Ini Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2024

Tidak tanggung-tanggung, Linda mengatakan bahwa Perbup ini ditarget rampung dan akan mulai dilaksanakan di Kepahiang pada tahun 2025 mendatang.

 

"Sekarang sedang kita susun Perbup nya, kita targetkan tahun depan sudah rampung dan bisa dilaksanakan di Kepahiang," ujar Linda.

 

Sedikit bocoran diberikan Linda terkait Perbup yang tengah disusun itu, menurutnya akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang membiarkan pernikahan dini itu terjadi.

BACA JUGA:3 Ekor Mati Akibat Makan Plastik, 2 Ekor Rusa Pemkab Kepahiang Melahirkan

BACA JUGA:Dalam Setahun Ada 4 Ribu Anak di Kepahiang Menikah Dini, DPPKBP3A: Ini Darurat!

Sumber: