Tekan Angka Pernikahan Dini Libatkan Pelajar
DOK/RK : Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MM--
RK ONLINE - Mengantisipasi pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang yang berdampak pada beberapa hal, Kantor Kementerian Agama meminta sektor utama dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melibatkan remaja usia sekolah dalam setiap sosialisasi bimbingan perkawinan.
Terutama bimbingan tersebut diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang yang mensosialisasikan Undang-undang No 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur usia menikah bagi perempuan berusia 19 tahun dan pria berusia 19 tahun. Namun hingga saat ini, angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang mencapai 58 kasus. Untuk itu bimbingan tersebut terus digalakkan dengan harapan kasus pernikahan di bawah umur dapat ditekan.
"Jadi dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, sekarang usia minimal menikah bagi wanita adalah 19 tahun. Dengan peraturan ini, peserta yang terdiri dari remaja sekolah, remaja masjid dan organisasi pemuda dapat mensosialisasikannya agar tidak ada lagi menikah di bawah umur serta melakukan pencegahannya. Ini harus disosialisasikan secara berkelanjutan oleh KUA dan jajarannya," sampai Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, H. Lukman, S.Ag M.Hi.
BACA JUGA:Pernikahan Dini Karena Faktor MBA
Dijelaskan Lukman, bimbingan tersebut memberikan pengetahuan tentang pernikahan juga tata cara pernikahan dengan menyasar usia muda. Bimbangan ini dinilai cukup penting. Dimana mereka akan lebih memahami baik buruknya pernikahan berdasarkan kematangan usia, baik dari segi agama, pemerintahan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Melalui sosialisasi yang dilakukan, remaja dapat mengetahui aturan pernikahan sesuai undang-undang yang berlaku. Ini juga bisa memberikan pemahaman bagaimana dampak pernikahan di bawah umur," demikian Lukman.
Sumber: