PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Tekan Angka Pernikahan Dini, Ini Strategi Kemenag Kepahiang

Tekan Angka Pernikahan Dini, Ini Strategi Kemenag Kepahiang

Tekan Angka Pernikahan Dini, Ini Strategi Kemenag Kepahiang--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang menjadikan subjek penting sosialisasi UU pernikahan yang mengatur usia bagi calon pengantin.

Ditegaskan Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimas Islam Ridwan, S.Ag menyampaikan menjadi hal yang sangat penting disampaikan dan disosialisasikan pada masyarakat, khususnya objek binaan seperti majelis taklim dan kelompok binaan lainnya.

BACA JUGA:Akses Jalan ke Kawasan Wisata Gelontorkan Anggaran Rp35, 9 Miliar

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi di DPRD Kepahiang, Bupati Ingatkan ASN Harus Kooperatif

Terutama para penyuluh agama islam (PAI) non ASN yang menjadi ujung tombak Kemenag ditengah masyarakat, dianggap penting mensosialisasikan UU no 16/2019 tentang batas umur pernikahan baik laki-laki maupun perempuan.

 

"Sosialisasi UU yang mengatur batas usia pernikahan itu salah satu upaya kita menekan angka pernikahan dini, PAI harus gencar mensosialisasikannya, karena menjadi ujung tombak Kemenag ditengah masyarakat. Ini menjadi salah satu upaya menekan angka pernikahan dini," tegas Ridwan.

BACA JUGA:Gegara LP2B, DKPP Kepahiang 'Ngeluh' Tidak Dapat Alokasi DAK 2025

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Minta-Minta, 1 Kelompok Anak Muda Terjaring Operasi Pekat Nala Polres Kepahiang

Ia menjelaskan, dampak negatif pernikahan dini juga mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan yang belum siap sehingga saat ada masalah memutuskan untuk bercerai.

 

"Agar sosialisasi ini berjalan efektif, selain disosialisasikan oleh penyuluh agama, juga perangkat agama maupun pemerintahdesa agar tersampaikan kepada masyarakat. Sosialisasi menekan angka pernikahan dibawah umur ini juga kita lakukan langsung menyasar ke sekolah-sekolah, harapannya juga dilakukan instansi lainnya," jelas Ridwan.

Sumber: