Tahun Ini Alokasi BLT-DD Turun

Tahun Ini Alokasi BLT-DD Turun

DOK/RK : Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, M. Syarwan, SE, MM--

"Pendataan masyarakat miskin ekstrem bisa dilakukan oleh pemerintah desa, data tersebut akan direkam oleh pemerintah kabupaten setempat melalui aplikasi OMSPAN berdasarkan keputusan atau peraturan kadesnya mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT-DD paling lambat pada 12 Mei 2023 mendatang," papar Syarwan.

 

 

Lebih lanjut, dengan adanya aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat melaui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes PDTT) terkait alokasi dan penggunaan BLT-DD, Syarwan mengimbau pemerintah desa untuk mengikuti ketentuan penggunaan angagran tersebut. Sebab peraturan tersebut menjadi pedoman pemerintah desa dalam pelaksanaan penggunaan dana desa pada 2023.

 

BACA JUGA:Ingat, Alokasi BLT-DD 2023 Hanya 25 Persen

 

 

Terlebih, pada tahun 2023 ini pemerintah pusat menaruh perhatian khusus untuk ketahanan pangan. Dari pagu DD sebesar Rp 1 triliun lebih, minimal 20 persen atau sekitar Rp 200 miliar harus dianggarkan untuk pangan.

 

 

"Sebanyak 20 persen untuk ketahanan pangan dan sisa anggaran dana desa tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk pembangunan infrastruktur, kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, pemberdayaan dan kebencanaan," demikian Syarwan.

Sumber: