Kades Meninggal Dunia, Sekdes dan Bendahara Tidak Terlibat? Pedamping Desa jadi Tersangka
DOK/RK : Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH--
RK ONLINE - Jika tidak halangan berarti, dalam waktu dekat AR pendamping desa pengelolaan keuangan ADD/DD Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir TA 2020 akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Setelah sebelumnya penyidik Kejari Kepahiang melakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.
AR ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang dalam kasus dugaan Tipikor dengan Kerugian Negara (KN) mencapai Rp 600 juta lebih. Namun di dalam dugaan kasus ini, mantan Kades Talang Pito tahun 2020 yakni Idus sudah meninggal dunia tahun lalu. Sedangkan Sekdes dan Bendahara pada TA 2020, disebutkan tidak terlibat. Kok bisa? berikut penjelasan pihak Kejari Kepahiang.
Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH Selasa (17/1) menjelaskan, tersangka AR dan Barang Bukti (BB) sudah menjadi tanggung jawab JPU Kejari Kepahiang, setelah pelimpahan tahap II. Pascamenerima pelimpahan, ucap Sudarmanto, JPU melakukan telaah berkas perkara dan apabila dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, untuk dilaksanakan persidangan.
"JPU masih melakukan telaah atas limpahan perkara tersebut, jika dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk tersangka menjalani persidangan," kata Sudarmanto.
Dijelaskan Sudarmanto, dari hasil penghitungan ahli untuk kerugian negara akibat dari pengelolaan ADD/DD Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir kisaran Rp 600 juta lebih. Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan yang menyebabkan kerugian negara diantaranya 2 kegiatan fisik dalam bentuk pembangunan rabat beton.
Sumber: