Kades Meninggal Dunia, Sekdes dan Bendahara Tidak Terlibat? Pedamping Desa jadi Tersangka
DOK/RK : Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH--
"Dalam proses pembangunan tersebut, diduga ada SPj fiktif dan kekurangan volume pembangunan. Sehingga ditetapkan AR jadi tersangka yang sebelumnya selaku pendamping desa. Sementara yang menjabat Kades ketika itu (2020, red) sudah meninggal dunia," jelas Sudarmanto.
Apa peran AR? Diterangkan Sudarmanto, AR bersama dengan Kades yang ketika itu membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kenyataan di lapangan. Rekaya yang dilakukan tersangka AR dan Kades bersangkutan, sehingga dicairkanlah DD tahap II dan tahap III TA 2020 tersebut. "Akibatnya, kerugian negara semakin besar," lanjut Sudarmanto.
BACA JUGA:KN Dugaan Tipikor ADD/DD Talang Pito?
Dari hasil penyidikan, ketika DD Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir TA 2020 lalu tersebut cair, sambung Sudarmanto menyampaikan, uangnya dipegang oleh Kades dan seluruhnya Kades yang membelanjakan anggaran tersebut tanpa melibatkan Sekdes dan Bendahara.
"Sekdes tidak pernah dilibatkan dalam penggunaan DD tersebut, bendahara juga tidak pernah melakukan pembuatan SPj, dan seluruhnya dibuat oleh Kades. Bendahara pun tidak mengetahui DD dibelanjakan untuk apa saja dan kapan dibelanjakan. Yang membantu Kades adalah AR, sehingga AR ditetapkan sebagai tersangka," demikian Sudarmanto.
Sumber: