Setelah 6 Tahun Buronan, Aji Seri Menikah Lagi dan Nyamar Jadi Petani

Setelah 6 Tahun Buronan, Aji Seri Menikah Lagi dan Nyamar Jadi Petani

Aji Seri terpidana kasus korupsi pengadaan TPA Muara Langkap digiring jaksa. --

RK ONLINE - Selain mengganti namanya menjadi Abdullah, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Aji Seri, S.Sos juga mencoba mengelabui petugas dengan menyamar sebagai seorang petani. 

 

Ditangkap di kebun terpidana yang berada di daerah Cijapati Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Aji Seri yang diketahui sudah 6 tahun buronan ini juga terkenal licin dan sulit ditemukan karena sering berpindah tempat. Sempat menikah lagi dan memiliki rumah di Desa Cilembu Kecamatan Pemulihan Kabupaten Sumedang, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir TA 2014 ini, berhasil diamankan tim gabungan Intelijen Kejati Bengkulu dibantu Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejari Sumedang, serta Polres Sumedang pada Kamis (22/9) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:6 Tahun Buronan, Jaksa Ringkus Aji Seri Terpidana Kasus Korupsi TPA Kepahiang

Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, koruptor ini langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Bengkulu dan tiba di Bengkulu sekitar pukul 16.30 WIB. Di Bengkulu terpidana Aji Seri digiring Tim Intelijen menuju Kejati Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang langsung melakukan eksekusi ke Lapas Bengkulu.

 

 

"Terpidana H. Aji Seri ini sudah kabur sejak 2016 lalu. Dia ini sering berpindah tempat sebagai upaya mengelabui petugas," kata Kajati Bengkulu, Hery Jerman, SH, MH dalam Press Release didampingi Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, SH, MH kemarin.

 

Dalam melakukan penangkapan, Hery mengungkapkan kalau mereka membentuk 2 tim. Satu tim bergerak ke kebun terpidana yang berada di daerah Cijapati dan satu tim lagi, bergerak menuju rumah terpidana di Desa Cilembu. Dari kedua tim ini Hery mengatakan kalau Aji Seri berhasil diringkus oleh tim yang bergerak menuju kebun terpidana.

BACA JUGA:Di Kepahiang Kebun Kopi Disulap Jadi Tambang Ilegal

Dia menerangkan kalau terpidana ini, merupakan terpidana kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp. 688.750.000. Dia ditangkap berdasarkan Putusan PN Tipikor Bengkulu nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tertanggal 9 Desember 2021 lalu. Dalam putusan ini pria yang sudah berumur ini divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 100 juta subsidiair 6 bulan kurungan. 

 

Putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang. Terpidana divonis oleh majelis hakim Tipikor Bengkulu melalui sidang yang dilaksanakan secara In Absentia. Dalam kasus ini, JPU Kejari Kepahiang sudah melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) yang sebelumnya ikut disita. 

Sumber: