Soal ASN Cerai, Sekkab : Itu Pilihan, Kita Sebatas Mediasi

Soal ASN Cerai, Sekkab : Itu Pilihan, Kita Sebatas Mediasi

Sekda Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd--

 

Lebih lanjut dipaparkan Sekkab, setiap pengajuan izin untuk bercerai disampaikan ASN pasti ditindak lanjut Pemkab Kepahiang dengan melakukan langkah 

 

 

pendahuluan. Diantaranya memanggil ASN yang mengajukan izin bercerai untuk dimintai keterangan. "Kita panggil, begitu juga dengan pasangannya. Untuk apa dipanggila, kita ingin tahu permasalahan yang mereka hadapi. Kemudian dilanjutkan dengan mediasi hingga menentukan hasil akhir. Langkah- langkah ini kita lakukan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan serta merta kemauan Pemkab Kepahiang melalui OPD terkait," terang Sekkab.

 

 

Kalau ASN dan pasangannya tetap ingin bercerai walaupun sudah melalui mediasi, Pemkab Kepahiang tidak bisa untuk tidak memberikan rekomendasi cerai yang diajukan. Sebaliknya apabila keluarga ASN tersebut masih ada kesempatan untuk diperbaiki, maka mediasi yang dilakukan Pemkab sebagai wadahnya.

 

 

"Intinya keputusan perceraian berada di tangan ASN, sebab itu terkait permasalahan keluarga dan mereak yang menjalaninya. Tapi kita hadir di dalamnya untuk melakukan mediasi, sebelum rekomendasi atau izin perceraian diberikan," demikian Sekkab.

 

 

BACA JUGA:Puluhan ASN Cerai Muda

 

Sumber: