Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Adanya tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ternyata menjadi kabar gembira tenaga kesehatan.--Radar Kepahiang

- Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan

- Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

 

 

BACA JUGA:Apa Kabar RUU ASN, Benarkah 2023 Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Mulai Dite.....

Sementara itu penghitungan besaran tarif dibayarkan ke FKTP, ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter. 

 

 

Puskesmas

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta

 

 

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta

Sumber: