Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Adanya tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ternyata menjadi kabar gembira tenaga kesehatan.--Radar Kepahiang

 

BACA JUGA:Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jadi Prioritas 2023, Komisi II: Revisi Undang Undang Sekarang!

Bukan hanya itu saja, melalui aturan yang mengatur tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ini, pemerintah juga mengatur bertambahnya layanan yang akan dapat dibayarkan melalui BPJS serta penyesuaian satuan biaya untuk berbagai tindakan medis di FKTRL. 

 

 

Dengan adanya penyesuaian tarif ini, tenaga kesehatan dipastikan akan menerima kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.

 

 

Sehingga kabar terkait tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ini, menjadi kabar baik tenaga kesehatan yang dapat membuat tenaga kesehatan tersenyum sumringah.

 

 

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Segera Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Caranya

"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas, klinik, dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," ucap Menkes Budi G. Sadikin, Sabtu 14 Januari 2023 lalu yang dikutip melalui sehatnegeriku.kemkes.go.id.

 

 

Sumber: