Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Adanya tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ternyata menjadi kabar gembira tenaga kesehatan.--Radar Kepahiang

RK ONLINE - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara resmi menetapkan tarif baru layanan Kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Namun adanya perubahan tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ini, ternyata menjadi kabar gembira tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. 

 

Sebab selain kapitasi, tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ini juga menjadikan insentif atau remunerasi yang lebih baik bagi tenaga kesehatan. 

 

BACA JUGA:Ini Daftar Resmi Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2022 Jajaran Kemenag, Cek Namamu Sekarang Juga!

Tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ini, diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 Tahun 2023, Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan, Senin 9 Januari 2023 lalu. 

 

 

Tidak hanya pelayanan kesehatan dasar saja, ketentuan tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ini juga diberlakukan pemerintah terhadap pelayanan kesehatan rujukan.

 

 

Ketentuan dan aturan ini sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP, serta penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Sumber: