Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Kabar Gembira Tenaga Kesehatan, Menkes Tetapkan Tarif Baru Layanan Kesehatan Peserta JKN, Berikut Daftarnya!

Adanya tarif baru layanan kesehatan peserta JKN ternyata menjadi kabar gembira tenaga kesehatan.--Radar Kepahiang

 

Menkes Budi melanjutkan kalau dengan adanya revisi aturan ini, dipastikan akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan. Baik itu kualitas pelayanan kesehatan yang diterima peserta JKN, dokter maupun masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

 

 

 

"Perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,"  jelas Menkes Budi.

 

BACA JUGA:Viral! Ramalan Tahun 2023 Indonesia Bencana Tsunami, 2 Pemilik Indra Keenam Ini Blak-blakan Sebut Lokasinya!

Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi. Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan.

 

Standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

- Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan

- Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan

 

 

Sumber: