168 SPDP, 3 DPO Kasus Pidum dan 5 Perkara Melalui RJ
DOK/RK : SAMPAIKAN : Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH didampingi sejumlah Kasi di jajaran Kejari Kepahiang menyampaikan soal penanganan perkara dan capaian kinerja sepanjang tahun 2022, Selasa (27/12).--
RK ONLINE - Sepanjang tahun 2022 ini, Kejari Kepahiang menerima 168 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pidana Umum (Pidum). Dari total SPDP tersebut, 130 kasus Pidum telah menjalani vonis hukuman yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Selain itu, ada yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). Sementara sisanya, ada yang masih diproses tahap I. Ini disampaikan Plt. Kajari Kepahiang, Andi Helmi Adam, MH yang didampingi sejumlah Kasi pada jajaran Kejari Kepahiang dalam release akhir tahun yang dilaksanakan, Selasa (27/12) kemarin.
Diterangkan Kajari, total 168 SPDP yang diterima pihaknya terkait perkara Pidum sepanjang 2022, realisasinya sebanyak 130 perkara, termasuk 5 yang diselesaikan melalui RJ. Sementara perkara lainnya sejauh ini masih dalam proses dan ada juga yang masih dilakukan tahap I.
"Ya kalau dilihat dari SPDP yang kami terima, kasus yang masih terbilang tinggi di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang, itu kasus Narkotika dan kasus seksual," kata Kajari.
Ditanya terkait alasan 5 perkara yang diselesaikan melalui RJ, diterangkan Kajari, ada sejumlah pertimbangan sehingga tidak dilanjutkan ke persidangan. Diantaranya, orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru sekali melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, tuntutan terhadap tersangka tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kemudian, kedua belah pihak antara korban dan tersangka sudah berdamai secara tertulis.
"Lantaran sejumlah pertimbangan itu, sehingga diselesaikan lewat RJ. Setelah dilakukan RJ, tersangka yang ditetapkan juga diwajibkan tidak mengulangi perbuatan tersebut. Jika mengulangi, dipastikan akan diproses hukum sebagaimana mestinya," jelas Kajari.
Sumber: