Pemberlakuan Pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, KemenPAN-RB Masih Menunggu Ini
Surat edaran libur panjang karena libur nasional dan cuti bersama Ramadhan 2023 atau Raadhan 1444 Hijriah/Foto: PNS Kabupaten Kepahiang.--Radar Kepahiang
"Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak," inilah bunyi dari pasal 135 A ayat 2 RUU ASN.
Bukan cuma itu pasal 131 A ayat 3 juga mengatur kalau pengangkatan tenaga kontrak dan honorer menjadi PNS tanpa tes ini, memiliki prioritas yang sifatnya wajib dan diutamakan oleh pemerintah. Prioritas tersebut yakni tenaga kontrak dan honorer yang bekerja dalam bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS seperti yang tertuang di dalam ayat 1, dilakukan dengan memprioritaskan mereka (tenaga honorer) yang memiliki masa kerja paling lama serta, bekerja pada bidang fungsional, administratif dan pelayanan publik," Pasal 131A Ayat 3.
Ketentuan tenaga honorer diangkat menjadi PNS tanpa tes ini juga dicantumkan dalam pasal 131 A ayat 4. Ayat ini menyebutkan kalau tenaga honorer diangkat PNS tanpa tes dilaksanakan dengan pertimbangan masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ini menjadi kabar baik dan dinanti-nantikan tenaga kontrak dan honorer yang selama ini, sudah bekerja di lingkungan pemerintah.
Sumber: