Memenuhi Passing Grade SKD CPNS 2023 Saja Tidak Cukup, Simak Syarat dan Nilai Tertingginya!

Memenuhi Passing Grade SKD CPNS 2023 Saja Tidak Cukup, Simak Syarat dan Nilai Tertingginya!

Memenuhi Passing Grade SKD CPNS 2023 Saja Tidak Cukup, Simak Syarat dan Nilai Tertingginya!/---Istimewah-

Memenuhi Passing Grade SKD CPNS 2023 Saja Tidak Cukup, Simak Syarat dan Nilai Tertingginya!

RK ONLINE - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan ketentuan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023. Nilai SKD menjadi penentu utama kelulusan peserta ke tahap selanjutnya, menjadikannya salah satu fokus utama para pelamar.

 

Diketahui bahwa ujian SKD CPNS 2023 berlangsung mulai 9 hingga 18 November 2023, melibatkan 725.589 pelamar yang akan menguji kemampuan mereka melalui 110 soal yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.

BACA JUGA:Joki CPNS Kemenkumham 2023 Diamankan, Begini Pengakuan Pelaku!

Peserta diwajibkan menyelesaikan 110 soal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas. Untuk lolos SKD CPNS 2023, peserta harus mencapai nilai ambang batas dan masuk dalam peringkat terbaik 3 tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan.

 

Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023 untuk pelamar umum:

-TWK: 65

- TIU: 80

- TKP: 166

- Sementara itu, nilai tertinggi untuk TWK adalah 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin, dengan nilai tertinggi SKD 2023 mencapai 550 poin.

BACA JUGA:Tahapan Seleksi CPNS 2023 Segera Terakhir, Berikut Penjelasan Terkait Pengumuman Finalnya

Selain itu, Kemenpan-RB juga menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk beberapa kelompok khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Misalnya, nilai ambang batas SKD untuk lulusan cumlaude adalah 311 untuk SKD dan 85 untuk TIU.

Sumber: