Ini Ancaman Hukuman Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati!

Ini Ancaman Hukuman Oknum Pimpinan Ponpes Tersangka Pencabulan Santriwati!

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM bakal mengingatkan pemilik toko tani terkait kasus bunuh diri dan percobaan bunuh diri dengan cara minum racun.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Oknum pimpinan Ponpes di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, SA yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati nampaknya bakal lama mendekam di dalam penjara.

Dijerat pasal 76 E jo pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pria tua yang diduga sudah berulang kali melakukan dugaan pencabulan santriwati ini terancam 15 tahun penjara..

 

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM melalui Kanit PPA, Bripka, Lola G Winanda, M.Si mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk nantinya diserahkan ke Jaksa Kejari Kepahiang.

 

"Terduga pelaku dikenakan pasal pasal 76 E jo pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak. Berdaskan pasal tersebut, terduga pelaku yang sudah tersangka ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Lola.

BACA JUGA:Diimingi Jadi Guru, Santriwati Jadi Korban Dugaan Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes

Sementara hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap korban, menurut Lola, korban mengalami trauma. Karena itulah, pihaknya ucap Lola, sudah melaksanakan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban, untuk mengetahui pasti kejiwaan mengalami guncangan akibat peristiwa yang dialaminya. "Visum et Repertum Psikiatrikum sudah dilakukan, hanya menunggu hasilnya saja," papar Lola.

 

Masih menurut Lola, sejak kejadian yang dialaminya, santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan oknum pimpinan Ponpes ini masih berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Seberang Musi. Selain korban, ada saudaranya yang sebelumnya belajar di Ponpes tersebut juga dipulangkan oleh orang tuannya. Keduanya tetap mendapatkan pelajaran seperti biasa di rumah (Sekolah jarak jauh, red).

 

"Selain korban, juga saudaranya (Adik korban, red) bersekolah di Ponpes tersebut. Tapi sekarang keduanya pulang ke rumah orangtuanya dan tetap mendapatkan pelajaran setiap harinya," demikian Lola.

 

Sekedar mengulas, oknum pimpinan Ponpes Kabupaten Kepahiang diduga mencabuli salah satu santriwatinya sendiri. Tak hanya sekali, perbuatan itu diduga dilakukan dua kali dalam dua hari berturut-turut. Korban yang tidak menurut begitu saja, sempat mengaku berontak dan kabur dari lingkungan Ponpes dan pulang ke rumah orangtuanya.

Sumber: