Mau Pupuk Bersubsidi? Ini Syarat Wajibnya

Mau Pupuk Bersubsidi? Ini Syarat Wajibnya

DOK/RK : SEBARAN : Jumlah sebaran pupuk bersubsidi di Kabupaten Kepahiang berdasarkan jenis dan jumlah pupuk yang dialokasikan tahun 2022. --

RK ONLINE - Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang menyebutkan jika pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang sudah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta disalurkan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27 tahun 2020.

 

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP melalui Kabid Tanaman Pangan, Eraman, Sp menjelaskan bahwa keputusan realokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2022 untuk Kabupaten Kepahiang, rinciannya antara lain Urea 610 ton, SP-36 181 ton, ZA 490 ton, NPK 744 ton, Organik 298 ton, dan organik cair 3,8 ton.

 

"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai alokasi dan hanya terhadap para petani yang terdaftar dalam kelompok tani, serta teregistrasi dalam sistem e-RDKK. Misalnya seperti kebutuhan pada masa tanam mendatang, mulai dari saat ini petani harus menginput kebutuhan pupuk," jelas Eraman.

 

BACA JUGA:Lokasi Seleksi CAT PPK di Dua Tempat

 

Disisi lain, dikatakan Eraman, petani harus mewaspadai pupuk palsu yang beredar. Karena itu petani pun diimbau hanya membeli pupuk bersubsidi pada kios atau pengecer resmi. "Petani yang sudah terdafar RDKK dapat menebus pupuk bersubsidi di kios atau pengecer resmi, agar petani memperoleh pupuk yang sesuai kualitas dan sesuai harga eceran tertinggi," terangnya.

 

Eraman melanjutkan, di Kabupaten Kepahiang terdapat 14 kios pengecer pupuk resmi yang tersebar di 8 kecamatan. Pihaknya mengimbau petani yang ingin menebus pupuk bersubsidi, menyiapkan dan menyusun RDKK serta diusulkan pada kios terdekat. Apabila di kecamatan tempat tinggal petani tidak terdapat kios pengecer, maka dapat mengusulkan pada kios di kecamatan tetangga.

Sumber: